REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dalam Islam, ada beberapa adab ketika minum air. Salah satunya yaitu tidak bernapas di bejana, gelas, atau wadah berisi air ketika minum.
Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bejana artinya yaitu benda berongga yang dapat diisi dengan cairan dan digunakan sebagai wadah.
Kembali ke larangan bernapas di bejana atau wadah saat minum, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umatnya tentang langkah-langkah menjaga kesehatan. Salah satunya adalah tentang cara meminum air.
Di mana, dalam meminum air, Nabi melarang minum dari bagian mulut gelas yang retak. Dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan hadits dari Abu Said Al Khudri bahwa ia menceritakan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِي الشَّرَابِ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang perbuatan minum dari bagian gelas yang retak, dan beliau juga melarang bernapas dalam air minum.”
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya yang berjudul Ath-Thibb an-Nabawi, ini termasuk di antara etika yang diajarkan demi kemaslahatan orang yang minum. Karena, risikonya adalah menimbulkan bau busuk pada air minum yang tidak disukai orang lain.
Terutama sekali orang yang bau mulutnya mengalami perubahan buruk. Intinya, secara umum napas orang yang minum akan tercampur ke dalam air tersebut.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melarang umatnya untuk bernapas dan meniup air ke dalam gelas. Anjuran yang disampaikan Nabi ﷺ tentu mengandung hikmah kebaikan untuk manusia.
Sementara, dikutip dari Buku Adab-Adab Makan Seorang Muslim oleh Dr. Aris Munandar S.S., M.P.I, etika makan dan minum tidak luput dari kajian para ulama yang semuanya bersumberkan dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain, anjuran agar tidak bernapas dan meniup air ke dalam bejana, gelas, atau wadah air.
Dalam hal ini, terdapat beberapa hadis: Dari Abu Qatadah, Nabi Muhammad bersabda, “Jika kalian minum, janganlah mengambil napas dalam wadah air minumnya.” (HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263).
Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang untuk mengambil napas atau meniup wadah air minum.” (HR Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728).
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan,
“Larangan bernapas dalam wadah air minum adalah termasuk etika karena dikhawatirkan hal tersebut mengotori air minum atau menimbulkan bau yang tidak enak atau dikhawatirkan ada sesuatu dari mulut dan hidung yang jatuh ke dalamnya dan hal-hal semacam itu.
Dalam Zaadul Maad IV/325 Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat larangan meniup minuman karena hal itu menimbulkan bau yang tidak enak yang berasal dari mulut. Bau tidak enak ini bisa menyebabkan orang tidak mau meminumnya lebih-lebih jika orang yang meniup tadi bau mulutnya sedang berubah. Ringkasnya hal ini disebabkan napas orang yang meniup itu akan bercampur dengan minuman. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang dua hal sekaligus, yaitu mengambil nafas dalam wadah air minum dan meniupinya.