ylliX - Online Advertising Network
Alasan Menteri Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang: Cacat Prosedur

Alasan Menteri Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang: Cacat Prosedur – Tribunnews.com



TRIBUNNEWS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai.

Selain itu, Nusron menegaskan kawasan tersebut dipastikan tidak boleh menjadi properti pribadi.

Ia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi.”

“Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” tegasnya, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim

Selain pencabutan SHGB dan SHM, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui, apakah tindakan penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang, melanggar kode etik dan disiplin atau tidak.

“Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” jelas Nusron.

Mahfud MD Yakin Ada Orang Dalam

Menanggapi adanya SHGB dan SHM di area pagar laut di Tangerang, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meyakini ada keterlibatan langsung dari orang dalam.

Karena hal itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera mengusut hal tersebut sebab bisa jadi pelanggaran hukum.

“Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini.”

“Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud baru-baru ini dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube-nya.

Menurut Mahfud, ia tidak berpendapat hal tersebut hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *