ylliX - Online Advertising Network
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

Soal Kampus Kelola Tambang, Ini Kata Kementerian ESDM |Republika Online




Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji wacana perguruan tinggi kelola tambang. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menegaskan hal itu di kompleks parlemen, Kamis (23/1/2025).

Isu ini terdengar nyaring dalam beberapa hari terakhir karena masuk dalam usulan baru draft revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Usulan lainnya yakni, aturan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kemudian pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas kurang dari 2.500 hektare.

Wacana kampus dapatkan konsesi kelola tambang merupakan hal yang benar-benar baru. Satunya lagi, terkait pemberian IUP untuk UMKM. Menurut Julian, pada prinsipnyaa setiap warga negara punya hak yang sama.

“Tapi terkait dengan aturan ini masih dalam kajian,” ujarnya.

Kementerian ESDM, lanjut dia, mengkaji bagaimana dampak positif dan negatif, jika sudah diimplementasikan nanti. Artinya masih dalam proses. Ia menerangkan pembahasannya baru sampai di tahap inisiatif DPR.

Setelahnya akan diajukan ke presiden. Jika Presiden setuju, akan keluar Surat Presiden. Kemudian ada pembahasan atau rapat lanjutan antara pemerintah dengan para wakil rakyat di parlemen.

“Nanti kan DPR menyampaikan ke Presiden. Presiden akan memerintahkan pada Menteri terkait untuk melakukan kajian, sehingga baru nanti kita lakukan kajian. Sampai sekarang kalau kita lakukan kajian kan ini belum resmi dikasih ke kita,” ujar Julin.

Sebelumnya, isu ormas keagamaan kelola tambang juga menuai pro dan kontra. Pada akhirnya bisa diterapkan. Salah satu ketentuannya, yakni ormas tersebut memiliki badan usaha yang kredibel untuk pengelolaan.

Menurut Julian, kurang lebih seperti itu. Ada penyesuaian berdasarkan ketentuan. Sehingga tidak melanggar aturan apa pun di atasnya.

“Ya, ketentuannya harus disesuaikan, sesuai dengan peraturan bagaimana kepemilikan IUP, kan tetap harus ada. Syarat-syaratnya sama, nanti tetap harus disamakan,” ujar dia.







Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *