TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah mengumumkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Pramono-Rano sukses mengamankan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta, setelah mengalahkan rival utama mereka, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Namun, gagalnya petahana Anies Baswedan maju sebagai calon gubernur Jakarta menjadi menarik perhatian semua pihak.
Sebab, mantan calon presiden ini diprediksi menjadi salah satu tokoh kunci dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024.
Sebagai kota episentrum politik Indonesia, Jakarta telah menjadi panggung pertarungan yang menarik perhatian publik.
Nama Anies Baswedan awalnya santer disebut akan maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Bahkan, PKS, NasDem, dan PKB sempat menyatakan dukungan terhadapnya.
Namun, belakangan PKS, NasDem, dan PKB membatalkan keputusannya, lalu mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Atas hal tersebut, Anies dipastikan gagal maju sebagai calon gubernur. Sebab, syarat pencalonan kepala daerah, yaitu mendapatkan dukungan 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara sesuai Undang-undang Pilkada.
Sejatinya, Anies bisa saja maju melalui jalur independen. Namun, dia beralasan bahwa dirinya sudah menjalin kerja sama cukup panjang dengan partai.
“Ya, kita sudah bekerja sama dengan partai sejak panjang. Dan bahkan percakapan dengan partai sudah panjang, ya kita terus bekerja bersama dengan partai,” kata Anies di kawasan Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (9/8/2024)
Setelah PKS, NasDem, dan PKB beralih dukungan, partai politik pendukung Ridwan Kamil-Suswono semakin gemuk.
Mereka mendapatkan dukungan dari 13 partai di antaranya NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mulanya diprediksi akan melawan kotak kosong. Tak sedikit pihak yang mengkritisi.
Baca juga: Alasan di Balik Batalnya Gugatan ke MK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo