ylliX - Online Advertising Network
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).

Ingat! Pengelola TPA Open Dumping Bisa Dipidana |Republika Online



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan ada potensi sanksi yang bisa dikenakan kepada pengelola tempat pemroses akhir (TPA) jika tidak melakukan pengelolaan sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka. Sanksi tersebut berupa pidana hingga denda miliaran rupiah.

“Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” kata Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/5/2025).

Rizal menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping. Sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Hal itu kembali ditekankan oleh KLH setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Sarbagita di Denpasar, Bali pada 19 Januari lalu. Sidak itu bertujuan untuk memantau langsung pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia selama tahun 2025.

Fokus pengawasan itu bertujuan menertibkan pengelolaan sampah untuk mencegah bahaya lingkungan serta menghentikan pencemaran dan kerusakan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Sebelumnya, Menteri Hanif memastikan prioritas pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia pada tahun ini, baik langsung maupun tidak langsung. “Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar,” kata Hanif.

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dimana ditemukan Pengelola TPA Sarbagita tidak mengelola lindi (cairan limbah sampah) sesuai prosedur dan adanya saluran yang langsung mengalirkan lindi ke laut tanpa melewati Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), sehingga berpotensi mencemari Teluk Benoa.

Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel lindi dan air laut menunjukkan tingginya kandungan Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), zat padat tersuspensi (TSS), dan Nitrogen Total, yang melampaui baku mutu berdasarkan Permen LHK No. 59 Tahun 2016.

Selain itu, kerusakan lingkungan juga terlihat dari matinya sekitar 3,8 hektare pohon di kawasan mangrove akibat aliran lindi tercemar, berdasarkan analisis fotogrametri dengan drone. Menindaklanjuti temuan tersebut, Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan memasang papan peringatan dan mengumumkan bahwa akan ada langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

 


sumber : Antara





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *