ylliX - Online Advertising Network

Ingat! Pengelola TPA Open Dumping Bisa Dipidana |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan ada potensi sanksi yang bisa dikenakan kepada pengelola tempat pemroses akhir (TPA) jika tidak melakukan pengelolaan sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka. Sanksi tersebut berupa pidana hingga denda miliaran rupiah. “Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun […]